BAB I
PENGERTIAN, NAMA, PENDIRIAN,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam anggaran Dasar ini
Yang dimaksud dengan :
- United Community Aceh Nusantara yang disingkat dengan UCAN adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Aceh Nusantara yang berkantor pusat di Kota Lhokseumawe-Aceh untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dunia internasional dalam melakukan pemberantasn kemiskinan masyarakat.
- Keanggota adalah setiap orang yang terdaftar dan tercatat sebagai anggota United Community Aceh Nusantara yang berjiwa karsa serta taat kepada lembaga dan mempunyai andil dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional.
- Pengurus adalah pengurus United Community Aceh Nusantara, atau orang yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional yang dipilih oleh anggota pengurus UCAN melalui musyawarah.
Pasal
2
NAMA
DAN PENDIRIAN
- Organisasi ini bernama United Community Aceh Nusantara disingkat UCAN, yang selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut serikat masyarakat.
- UCAN ini didirikan pertama sekali pada tanggal tujuh April dua ribu tiga belas(07-04-2013)untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
UCAN ini untuk pertama
kalinya bersekretariat dan berkantor pusat di Kota Lhokseumawe-Aceh Jalan Banda
Aceh-Medan No. 01 samping Wisma Selat Malaka Cunda Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan
cabang-cabang yang tersebar di seluruh negara merdeka di dunia Internasional.
BAB II
Pasal 4
BENTUK
Organisasi ini berbentuk lembaga
swadaya masyarakat (LSM).
Pasal 5
SIFAT
UCAN ini adalah sebuah organisasi
yang berorientalis lembaga swadaya masyarakat serta bersifat Terbuka,
Demokratis, Independent, Bebas, Profesional dan Bertanggung jawab.
BAB III
ASAS,FUNGSI,DAN KEDAULATAN
Pasal 6
A S A S
UCAN ini berazaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 serta UUPA tahun 2005 serta Undang-Undang
Pemberdayaan Masyarakat Internasional.
Pasal 7
FUNGSI
UCAN ini mempunyai fungsi
sebagai berikut :
- Wadah swadaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan sebagai wahana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat madani.
- Melindungi hak-hak politik, ekonomi dan hak-hak hukum masyarakat dunia Internasion.
- Ikut serta mendorong secara aktif peran masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi Internasional.
- Wadah pembinaan konsultan dan pelatihan masyarakat untuk menunjang peningkatan propesionalitas, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan dalam negara-negara Internasional.
Pasal
8
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi berada
pada Musyawarah Besar (Mubes) lembaga dan kepemimpinan tertinggi terletak pada
majelis tinggi lembaga UCAN.
BAB
IV
LAMBANG
Pasal
9
UCAN mempunyai Lambang
sebagai simbol perkumpulan yang bentuk, berwarna biru, serta coraknya serikat
masyarakatdunia Internasional dan akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
BAB
V
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
10
MAKSUD
Maksud pembentukan serikat
masyarakat ini adalah sebagai berikut:
- Terciptanya masyarakat Internasional khususnya Aceh, Indonesia dan masyarakat pada umumnya yang sejahtera,adil secara materi dan spiritual,khususnya masyarakat pekerja berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Internasional.
- Terwujudnya Cita-cita Proklamasi sesuai isi jiwa Undang-undang Dasar 1945 utamanya pasal 27,28 dan 33, UUPA 2005, dan Undang-undang Pemberdayaan Internasional
- Terhimpun dan bersatunya para Pekerja lembaga UCAN serta mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan nasional dan internasional.
- Terpenuhinya hak-hak politik, ekonomi dan hak-hak hukum masyarakat internasional.
- Diakuinya UCAN oleh pemerintah Indonesia sebagai elemen penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan internasional.
Pasal
11
TUJUAN
UCAN ini mempunyai Tujuan
Khusus sebagai berikut :
- Menciptakan karakteristik pekerja Profesiona lembaga swadaya masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam mengembangkan Usaha Kecil Menengah untuk Meningkatkan produktifitas dalam membangun Aceh seutuhnya.
- Menjawab tantangan dari ruang kesempatan kerja yang telah menjadi visi Aceh untuk menciptakan 1 (satu) Juta lapangan kerja
- Membangun karakteristik Tenaga Kerja sektor Informal yang berkualitas, beradab dan bertanggung jawab.
- Membangun kemampuan intelektual Sumber Daya Manusia sektor informal untuk mampu berkompetitif dan berdaya saing didunia internasional.
- Mewujudkan Tenaga Kerja sektor Informal yang mempunyai ber-gaining position.
- Meningkatkan peran serta masyarakat internasional dalam pembangunan masyarakat untuk mengisi cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,UUPA tahun 2005 dan Undang-undang pemberdayaan masyarakat internasional.
- Memperjuangkan terbentuknya peraturan dan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional, masyarakat Aceh pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
- Mengupayakan pemberian asuransi jaminan hari tua dan atau kesehatan kepada pengurus UCAN atau masyarakat yang telah bergabung dalam lembaga UCAN.
- Terciptanya rasa solidaritas diantara indivu lembaga ;
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
12
SYARAT-SYARAT
PENGURUS
Syarat-syarat untuk menjadi pengurus
UCAN adalah sebagai berikut :
- setiap orang dan atau badan hukum
- Warga Negara Indonesia yang mempunyai integritas tinggi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional
- Akademisi, atau lainnya yang mampu berkiprah didunia internasional untuk kepentingan masyarakat dunia internasional.
- Tidak cacat hukum, dan mampu mengerakan organisasi serta berkompeten dalam mengembangkan lembaga kedunia internasional.
- Kriteria atau golongan masyarakat yang berada dalam sebuah negara yang mardeka.
Pasal 13
HAK PENGURUS
Setiap pengurus UCAN mempunyai
hak :
- Mendapatkan kartu identitas sebagai pengurus UCAN.
- Mendapatkan perlindungan asuransi, baik dari lembaga pemerintah Indonesia atau Dunia Internasional.
- Memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi UCAN internasionl.
- Mengajukan pendapat dan saran-saran demi kemajuan lembaga/organisasi baik secara lisan maupun tertulis.
- Mendapatkan pendampingan dan atau konsultasi secara hukum dalam melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat baik nasional maupun internasional.
- Mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berbenturan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah indonesia maupun negara internasional yang berkaitan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dunia internasional yang sedang, akan dan telah dijalankan.
- Mendapat bimbingan dan pelatihan tentang teknis serta cara-cara pemberdayaan.
- Mendapat kebebasan dalam menjalankan aktifitas pemberdayaan didunia internasional sebagai hak sukarelawan UCAN Internasional
- Mendapatkan Upah/gaji sesuai yang telah ditetapkan dalam anggaran rumah tangga lembaga/organisasi UCAN.
- Mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan baik didalam negara Indonesia dan negara-negara internasional.
- Melakukan pengembangan karir, khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat dunia internasional.
Pasal
14
KEWAJIBAN
PENGURUS
Setiap Pengurus UCAN
mempunyai hak :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-Keputusan musyawarah lembaga/organisasi dari setiap keputusan yang telah disahkan oleh majelis tinggi UCAN.
- Membela dan menjungjung tinggi nama baik lembaga/organisasi UCAN di dunia internasional.
- Membayar Uang pangkal dan iuran keanggotaan pengurus untuk kelansungan lembaga/organisasi UCAN untuk pertama dalam pendirian UCAN.
- Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan musyawarah yang digelar dan diadakan oleh UCAN Pusat, Perwakilan-perwakilan diseluruh perwakilan di dunia internasional.
- Melaksanakan keputusan-keputusan lembaga/organisasi atas pertimbangan majelis tinggi UCAN.
Pasal 15
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan pengurus
berakhir apabila :
- Meninggal Dunia ;
- Mengundurkan diri dari kepengurusan UCAN dengan menunjukan surat pengunduran diri serta mendapat surat keputusan baik oleh President dan Majelis Tinggi UCAN ;
- Diberhentikan sebagai anggota pengurus karena telah melanggar AD/ART UCAN Internasional
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 16
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UCAN adalah sebagai berikut :
a. Majelis
Tinggi;
b. Dewan
Pembina ;
c. Dewan
kehormatan ;
d. Dewan
Pakar ;
e. President
Direktorat ;
f. Sekretaris
Jenderal
g. Bendahara
;
h. Divisi/Biro-biro
Perwakilan dan divisi/biro bidang organisasi ;
Divisi dan Biro-biro dalam pengurusan organisasi
dapat disesuaikan berdasarkan kondisi
dan kebutuhan organisasi.
Susunan Organisasi sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat (1.h) di atas diberlakukan juga untuk seluruh susunan organisasi ditingkat
profinsi perwakilan internasional, negara, negara bagian, provinsi dan Kabupaten atau Kota di seluruh negara
internasional.
KEPENGURUS
Pasal 17
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Syarat-Syarat Pengurus
adalah sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia dan internasional yang menetap dalam sebuah negara yang merdeka yang dibuktikan dengan kartu identikan kependudukan kenegaraannya.
- Tercatat sebagai anggota pengurus UCAN dan atau orang yang dianggap memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dunia internasional.
- Dapat berlaku Adil, Jujur serta memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap lembaga/organisasi UCAN.
- Cakap dan Berpengalaman dalam mengurus organisasi dengan berkemampuan dalam beberapa bahasa internasional.
- Untuk kepengurusan tingkat president direktorat, sekretaris jenderal diwajibkan memiliki pendidikan serendah-rendahnya S2 (strata 2) baik lulusan luar dan dalam negeri.
- Untuk kepengurusan tingkat divisi dan kepala biro memiliki pendidikan serendah-rendahnya S1 (strata S1) baik luar dan dalam negeri.
Pasal 18
KEWENANGAN PENGURUS
Pengurus berwenang :
- Mewakili organisasi untuk bertindak ke dalam dan keluar negeri ;
- Melaksanakan kegiatan untuk dan atas nama organisasi UCAN ;
- Membuat peraturan untuk menyelenggarakan tugas-tugas kepengurusan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Organisasi serta telah mendapat persetujuan majelis tinggi UCAN.
- Menetapkan kebijaksanaan umum Organisasi UCAN.
- Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan kepentingan Organisasi maupun Negara, dapat mengambil tindakan terhadap Anggota kepengurusan dengan tindakan teguran bahkan pemberhentian.
Pasal 19
KEWAJIBAN PENGURUS
Pengurus berkewajiban :
- Melaksanakan tugas kepengurusan dengan sebaik-baiknya ;
- Melaksanakan program-program kegiatan organisasi dengan penuh tanggung jawab ;
- Membuat laporan kegiatan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada President Direktorat atau majelis tinggi UCAN.
- Menyelesaikan perbedaan pendapat di dalam antar pengurus atau perbedaan pendapat antar divisi dan biro dibawah UCAN.
BAB VIII
DEWAN PEMBINAN DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
DEWAN PEMBINA
Dewan
Pembina Dipilih dan diangkat oleh Majelis Tinggi berdasarkan hasil musyawarah
rapat Majelis Tinggi dan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang secara
spesifik akan diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi UCAN.
Pasal 21
Hak Dewan Pembina
- Dewan Pembinan Berhak melakukan Pengawasan terhadap kinerja pengurus president direktorat, sekretaris jenderal dan divisi serta biro-biro dibawahnya.
- Memberikan catatan-catatan khusus terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pengurus kepada Majelis Tinggi sebagai masukan kepada Majelis Tinggi.
Pasal 22
Kewajiban Dewan Pembina
Dewan Pembinan berkewajiban memberikan arahan-arahan
dan pembinaan-pembinaan terhadap pengurus dan program-program yang akan
dilaksanakan oleh pengurus baik diminta atau pun tidak diminta.
Pasal 23
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan Dipilih dan diangkat oleh Majelis
Tinggi berdasarkan hasil musyawarah dengan Dewan Pembina dan dengan dasar
pertimbangan kriteria-kriteria yang secara spesifik akan diatur dalam anggaran
rumah tangga organisasi.
Pasal 24
Hak Dewan Kehormatan
Melakukan evaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan
program-program kerjanya.
Pasal 25
Kewajiban Dewan Kehormatan
Memberikan
nasehat-nasehat yang bersifat konsultatif kepada pengurus baik secara lisan
maupun tertulis.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
MUSYAWARAH
Musyawarah
diadakan berdasarkan tingkat kepengurusan, yaitu sebagai berikut :
·
Musyawarah Internasional
·
Musyawarah Nasional
·
Musyawarah Daerah
·
Musyawarah Cabang
·
Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 27
Musyawarah Internasional
- Musyawarah Internasional merupakan pelaksana kekuasaan tertinggi Organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi UCAN
- Musyawarah Internasional diadakan tiap 5 tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Dewan Pimpinan Pusat dan Perwakilan Negara Internasional
- Utusan Dewan Pimpinan Nasional dan Perwakilan Divisi serta Biro Internasional UCAN
- Utusan Dewan Pimpinan Nasional dan Perwakilan Daerah
- Utusan Dewan Pimpinan cabang/perwakilan Nasional dan Internasional
3. Musyawarah Internasional berwenang :
- Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;
- Menetapkan program kerja Pengurus Pusat/nasional dan Internasional ;
- Memilih President Direktorat dan Sekretaris jenderal ;
Pasal 28
Musyawarah Nasional
·
Musyawarah Nasional merupakan pelaksana kekuasaan tinggi
Organisasi/lembaga UCAN
·
Musyawarah Nasional diadakan tiap 2 tahun sekali dan
dihadiri oleh
·
Dewan Pimpinan Pusat dan President Direktorat
beserta Sekretaris Jenderal.
·
Utusan Dewan Pimpinan Daerah
·
Utusan Dewan Pimpinan cabang/Perwakilan dan biro-biro
·
Musyawarah Nasional berwenang :
·
Menetapkan program kerja Pengurus Pusat dan
divisi/biro-biro;
·
Memilih kepengurusan kepala-kepala Divisi dan biro
untuk perwakilan-perwakilan dalam negeri maupun luar negeri ;
Pasal 29
Musyawarah Daerah
·
Musyawarah Daerah diadakan 2 tahun sekali, yang
dihadiri oleh :
·
Dewan pimpinan Daerah dan perwakilan divisi beserta
biro-biro
·
Utusan Pimpinan Pusat Serikat Masyarakat Nasional,
Internasional dan Daerah
·
Utusan Dewan Pimpinan Cabang dan perwakilan Devisi
beserta Biro-biro daerah.
·
Musyawarah Daerah berwenang untuk :
·
Menilai Pertanggung Jawaban Daerah Pimpinan Daerah dan
devisi perwakilan beserta biro-biro.
·
Menetapkan Program Kerja Daerah sebagai penjabaran dari
program Umum Organisasi UCAN.
·
Memilih Dewan Pimpinan Daerah dan Devisi beserta
biro-biro.
·
Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu
Pasal 30
Musyawarah Cabang
·
Musyawarah Cabang diadakan 1 tahun sekali dan dihadiri
oleh :
·
Utusan Dewan Pimpinan Daerah UCAN.
·
Dewan Pimpinan Cabang dan perwakilan beserta biro-biro
UCAN.
·
Utusan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja kepengurusan
UCAN
·
Musyawarah Cabang berwenang untuk :
·
Menilai Laporan
Pertanggung Jawaban dewan Pimpinan cabang/Perwakilan.
·
Menetapkan Program kerja Cabang/perwakilan sebagai
Penjabaran dari Program Umum Organisasi dan Program kerja Cabang/daerah.
·
Memilih Dewan pimpinan cabang atau perwakilan.
·
Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu
Pasal
31
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
·
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Pada semua
tingkat kepengurusan dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3
anggota pengurus yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan dan dihadiri oleh Majelis
Tinggi UCAN.
·
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan pada setiap
tingkat kepengurusan apabila :
·
Organisasi berada dalam keadaan darurat atau dalam
keadaan yang membahayakan kelangsungan hidup Organisasi.
·
Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi
yang mengharuskan perlunya perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
·
Kewenangan Musyawarah Luar Biasa sama dengan
Musyawarah tertinggi Majelis Tinggi.
·
Musyawarah dapat ditunda paling lama 1 tahun atas
keputusan Rapim Pimpinan Majelis Tinggi.
·
Apabila telah ditunda selama 1 tahun ternyata
Musyawarah Internasional tidak juga dilaksanakan maka seluruh Pimpinan Pusat UCAN
beserta Dewan pembina dan dewan Kehormatan dapat membentuk Pimpinan sementara
untuk menyelenggarakan Musyawarah Internasional selambat-lambatnya tiga bulan
sejak diputuskan.
·
Musyawarah Internasional
berwenang :
·
Menilai Laporan Pertanggung jawaban kepada Majelis
Tinggi UCAN.
·
Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga
·
Menetapkan Program Umum Organisasi
·
Memilih Dewan Pimpinan Harian UCAN supaya dapat
menjalankan tugas dalam keadaan darurat.
·
Membentuk
Komisi Verifikasi apabila dipandang penting
Pasal 32
RAPAT-RAPAT
Rapat
Organisasi UCAN terdiri dari :
·
Rapat kerja Internasional
·
Rapat kerja Nasional
·
Rapat Kerja Daerah/Perwakilan
·
Rapat Kerja Cabang/perwakilan
·
Rapat Pimpinan
Pasal 33
Rapat Kerja Internasional
·
Rapat Kerja Internasional adalah Rapat Evaluasi.
Konsultasi dan Informasi dalam rangka membesarkan Program Umum Organisasi.
·
Rapat Kerja Internasional dihadiri oleh :
a. Majelis Tinggi, Dewan pembina, Dewan Kehormatan,
Dewan Pakar dan President Direktorat beserta Sekretaris jenderal UCAN
b. Dewan Pimpinan pengurus Pusat dan pengurus perwakilan
UCAN
b. Utusan Dewan pimpinan pengurus Pusat serikat
masyarakat Aceh Nusantara.
c. Utusan Dewan pimpinan Daerah, yang mencerminkan
Pimpinan Daerah Serikat pengurus yang ada
·
Rapat Kerja Internasional diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam dua tahun.
·
Rapat Kerja Internasional di Pimpin oleh Majelis
Tinggi UCAN.
Pasal 34
Rapat Kerja
Nasional
·
Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Evaluasi. Konsultasi
dan Informasi dalam rangka membesarkan Program Umum Organisasi UCAN.
·
Rapat Kerja nasional dihadiri oleh :
a. Presiden Derektorat dan Sekretaris Jenderal beserta
dewan pakar UCAN;
b. Utusan Dewan pimpinan Pusat dan perwakilan serta
biro perwakilan UCAN
c. Utusan Dewan pimpinan Daerah, yang mencerminkan
Pimpinan Daerah dan divisi/biro-biro daerah yang ada
·
Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam dua tahun.
·
Rapat Kerja nasional di Pimpin oleh Presiden Direktorat
serta dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan dewan pakar UCAN.
Pasal 35
Rapat kerja Daerah
·
Rapat Kerja Daerah adalah Rapat Evaluasi, Konsultasi
dan Informasi dalam rangka menjabarkan Program kerja Daerah.
·
Rapat Kerja Daerah UCAN di hadiri oleh :
·
Utusan Dewan Pimpinan Pusat UCAN.
·
Dewan Pimpinan Daerah UCAN.
·
Pimpinan Daerah atau kepala divisi serta biro.
·
Dewan pimpinan Cabang dan perwakilan UCAN
·
Rapat kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam dua tahun.
·
Rapat Kerja daerah di Pimpin oleh Dewan Pimpinan
Daerah atau perwakilan UCAN.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang
·
Rapat Kerja cabang (RAKERCAB) adalah Rapat Evaluasi
Konsultasi dan Informasi dalam rangka menjabarkan Program Kerja cabang atau
perwakilan dan divisi beserta biro.
·
Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
·
Urusan Dewan Pimpinan Daerah perwakilan dan divisi beserta biro UCAN
·
Dewan Pimpinan Cabang perwakilan UCAN
·
Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam dua tahun.
·
Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
atau perwakilan UCAN.
Pasal 37
Rapat Pimpinan Majelis Tinggi
·
Rapat Majelis Tinggi untuk
memutuskan dan membuat Surat Keputusan Kepemimpinan dalam organisasi UCAN
·
Rapat ini merupakan rapat
khusus yang melibatkan Dewan Pembina dan Dewan kehormatan.
·
Rapat Majelis Tinggi adalah
rapat pengambilan keputusan yang telah dimusyawarahkan oleh Pimpinan setingkat President
Direktorat.
·
Dalam Rapat Majelis Tinggi
sah setelah disetujui dan di tanda tangani Ketua Umum beserta Sekretaris Umum
Majelis Tinggi.
BAB X
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
PASAL 38
·
Keuangan Organisai diperoleh dari :
·
Iuran anggota yang tergabung dalam Majelis Tinggi
sebagai pendiri penanggung jawab organisasi serta sumbangan yang tidak mengikat
lainnya baik dari donatur, swasta, pemerintah, dan dana hibah negara-negara
Internasional.
·
Sumbangan yang tidak mengikat.
·
Usaha-usaha lain yang sah menurut Undang-undang
pemberdayaan masyarakat dunia Internaional .
·
Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Kekayaan dan keuangan
UCAN akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
PASAL 39
·
UCAN hanya dapat membubarkan diri apabila dikehendaki
sekurang-kurangnya 2/3 dari organisasi
atau lembaga organisasi UCAN serta mendapat Persetujuan Majelis Tinggi dari
anggota pendiri dan 2/3 Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah dalam MUSPIM yang di
selenggarakan khusus untuk itu.
·
Apabila UCAN dibubarkan atau membubarkan diri maka
segala konsekuansi pembubaran tersebut menjadi tanggung jawab Majelis Tinggi, Pengurus
Pimpinan Pusat dan seluruh Pengurus UCAN.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
·
Aturan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
·
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan
di :Lhokseumawe
Pada
tanggal :7 April 2013
Pengurus United Comunity Aceh Nusantara(UCAN
Internasional)
Yang berkantor Pusat di Kota lhokseumawe-Aceh
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Muhammad Nasir, ST.,MM Ir. H. A.Wahab Abdullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar