SEJARAH SINGKAT TENTANG UNITED COMMUNITY ACEH NUSANTARA


United Community Aceh Nusantara International disingkat dengan UCAN-International adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat serta berkantor pusat dikota lhokseumawe-aceh-indonesia dengan biro-biro perwakilan didalam dan luar negeri serta bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dunia international.
UCAN-Internasional didirikan pertama sekali oleh Bapak Muhammad Nasir, ST.,MM, dkk pada tanggal 7 April 2013, dengan melibatkan para pakar dan masyarakat aceh dan luar aceh dengan tujuan membantu pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat Indonesia pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya.
UCAN-International ini dilahirkan berkat kerja sama yang mengikat dalam menjalankan suatu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam membangun kesejahteraan masyarakat dunia internasional dalam menghadapi gejolak perekonomian dunia global.
terima Kasih Anda Telah Bergabung Bersama ***** UNITED COMMUNITY ACEH NUSANTARA INTERNATIONAL ***** UNITED COMMUNITY ACEH NUSANTARA INTERNATIONAL ***** Bersama Anda Kami Ada

Rabu, 05 Juni 2013

ANGGARAN DASAR



BAB  I
PENGERTIAN, NAMA, PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
Pasal 1
PENGERTIAN

Dalam anggaran Dasar ini Yang dimaksud dengan :
  1. United Community Aceh Nusantara yang disingkat dengan UCAN adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Aceh Nusantara yang berkantor pusat di Kota Lhokseumawe-Aceh untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dunia internasional dalam melakukan pemberantasn kemiskinan masyarakat.
  2. Keanggota adalah setiap orang yang terdaftar dan tercatat sebagai anggota United Community Aceh Nusantara yang berjiwa karsa serta taat kepada lembaga dan mempunyai andil dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional.
  3. Pengurus adalah pengurus United Community Aceh Nusantara,  atau orang   yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional yang dipilih oleh anggota pengurus UCAN melalui musyawarah.
Pasal 2
NAMA DAN PENDIRIAN
  1. Organisasi ini bernama United Community Aceh Nusantara disingkat UCAN, yang selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut serikat masyarakat.
  2. UCAN ini didirikan pertama sekali pada tanggal tujuh April dua ribu tiga belas(07-04-2013)untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

UCAN ini untuk pertama kalinya bersekretariat dan berkantor pusat di Kota Lhokseumawe-Aceh Jalan Banda Aceh-Medan No. 01 samping Wisma Selat Malaka Cunda Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan cabang-cabang yang tersebar di seluruh negara merdeka di dunia Internasional.

BAB II
Pasal 4
BENTUK

Organisasi ini berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pasal 5
SIFAT

UCAN ini adalah sebuah organisasi yang berorientalis lembaga swadaya masyarakat serta bersifat Terbuka, Demokratis, Independent, Bebas, Profesional dan Bertanggung jawab.
BAB III
ASAS,FUNGSI,DAN KEDAULATAN
Pasal 6
A S A S

UCAN ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta UUPA tahun 2005 serta Undang-Undang Pemberdayaan Masyarakat Internasional.

Pasal 7 
FUNGSI
UCAN ini mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Wadah swadaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan sebagai wahana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat madani.
  2. Melindungi hak-hak politik, ekonomi dan hak-hak hukum masyarakat dunia Internasion. 
  3. Ikut serta mendorong secara aktif peran masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi Internasional. 
  4. Wadah pembinaan konsultan dan pelatihan masyarakat untuk menunjang peningkatan propesionalitas, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan dalam negara-negara Internasional.
Pasal 8
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi berada pada Musyawarah Besar (Mubes) lembaga dan kepemimpinan tertinggi terletak pada majelis tinggi lembaga UCAN.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 9

UCAN mempunyai Lambang sebagai simbol perkumpulan yang bentuk, berwarna biru, serta coraknya serikat masyarakatdunia Internasional dan akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 10
MAKSUD

Maksud pembentukan serikat masyarakat ini adalah sebagai berikut:
  1. Terciptanya masyarakat Internasional khususnya Aceh, Indonesia dan masyarakat pada umumnya yang sejahtera,adil secara materi dan spiritual,khususnya masyarakat pekerja berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Internasional. 
  2. Terwujudnya Cita-cita Proklamasi sesuai isi jiwa Undang-undang Dasar 1945 utamanya pasal 27,28 dan 33, UUPA 2005, dan Undang-undang Pemberdayaan Internasional 
  3. Terhimpun dan bersatunya para Pekerja lembaga UCAN serta mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan nasional dan internasional. 
  4. Terpenuhinya hak-hak politik, ekonomi dan hak-hak hukum masyarakat internasional.
  5. Diakuinya UCAN oleh pemerintah Indonesia sebagai elemen penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan internasional.
Pasal 11
TUJUAN

UCAN ini mempunyai Tujuan Khusus sebagai berikut :
  1. Menciptakan karakteristik pekerja Profesiona lembaga swadaya masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam mengembangkan Usaha Kecil Menengah untuk Meningkatkan produktifitas dalam membangun Aceh seutuhnya. 
  2. Menjawab tantangan dari ruang kesempatan kerja yang telah menjadi visi Aceh untuk menciptakan 1 (satu) Juta lapangan kerja 
  3. Membangun karakteristik Tenaga Kerja sektor     Informal yang berkualitas, beradab    dan bertanggung jawab.
  4. Membangun kemampuan intelektual Sumber Daya Manusia sektor informal untuk mampu berkompetitif dan berdaya saing didunia internasional. 
  5. Mewujudkan Tenaga Kerja sektor Informal yang    mempunyai ber-gaining position. 
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat internasional dalam pembangunan masyarakat untuk mengisi cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,UUPA tahun 2005 dan Undang-undang pemberdayaan masyarakat internasional. 
  7. Memperjuangkan terbentuknya peraturan dan  perundang-undangan  yang berkenaan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional, masyarakat Aceh pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
  8. Mengupayakan pemberian asuransi jaminan hari tua     dan atau kesehatan kepada pengurus UCAN atau masyarakat yang telah bergabung dalam lembaga UCAN.
  9. Terciptanya rasa solidaritas diantara indivu lembaga ;
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
SYARAT-SYARAT PENGURUS

Syarat-syarat untuk menjadi pengurus UCAN adalah sebagai berikut :
  1. setiap orang dan atau badan hukum 
  2. Warga Negara Indonesia yang mempunyai integritas tinggi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat internasional 
  3. Akademisi, atau lainnya yang mampu berkiprah didunia internasional untuk kepentingan masyarakat dunia internasional. 
  4. Tidak cacat hukum, dan mampu mengerakan organisasi serta berkompeten dalam mengembangkan lembaga kedunia internasional. 
  5. Kriteria atau golongan masyarakat yang berada dalam sebuah negara yang mardeka.
Pasal 13
HAK PENGURUS

Setiap pengurus UCAN mempunyai hak :
  1. Mendapatkan kartu identitas sebagai pengurus UCAN. 
  2. Mendapatkan perlindungan asuransi, baik dari lembaga pemerintah Indonesia atau Dunia Internasional. 
  3. Memiliki  hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi UCAN internasionl. 
  4. Mengajukan pendapat dan saran-saran demi kemajuan lembaga/organisasi baik secara lisan maupun tertulis. 
  5. Mendapatkan pendampingan dan atau konsultasi secara hukum dalam melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat baik nasional maupun internasional. 
  6. Mendapatkan pendampingan dalam menghadapi    persoalan-persoalan yang berbenturan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah indonesia maupun negara internasional yang berkaitan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dunia internasional yang sedang, akan dan telah dijalankan. 
  7. Mendapat bimbingan dan pelatihan tentang teknis serta cara-cara pemberdayaan. 
  8. Mendapat kebebasan dalam menjalankan aktifitas pemberdayaan didunia internasional sebagai hak sukarelawan UCAN Internasional 
  9. Mendapatkan Upah/gaji sesuai yang telah ditetapkan dalam anggaran rumah tangga lembaga/organisasi UCAN. 
  10. Mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan baik didalam negara Indonesia dan negara-negara internasional. 
  11. Melakukan pengembangan karir, khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat dunia internasional.
Pasal 14
KEWAJIBAN PENGURUS

Setiap Pengurus UCAN mempunyai hak :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-Keputusan musyawarah lembaga/organisasi dari setiap keputusan yang telah disahkan oleh majelis tinggi UCAN. 
  2. Membela dan menjungjung tinggi nama baik lembaga/organisasi UCAN di dunia internasional. 
  3. Membayar Uang pangkal dan iuran keanggotaan pengurus untuk kelansungan lembaga/organisasi UCAN untuk pertama dalam pendirian UCAN. 
  4. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta  kegiatan musyawarah yang digelar dan diadakan oleh UCAN Pusat, Perwakilan-perwakilan diseluruh perwakilan di dunia internasional. 
  5. Melaksanakan keputusan-keputusan lembaga/organisasi atas pertimbangan majelis tinggi UCAN.
Pasal 15
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan pengurus berakhir apabila :
  1. Meninggal Dunia ; 
  2. Mengundurkan diri dari kepengurusan UCAN dengan menunjukan surat pengunduran diri serta mendapat surat keputusan baik oleh President dan Majelis Tinggi UCAN ; 
  3. Diberhentikan sebagai anggota pengurus karena telah     melanggar AD/ART UCAN Internasional


BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi UCAN adalah sebagai berikut :
a.   Majelis Tinggi;
b.   Dewan Pembina ;
c.   Dewan kehormatan ;
d.   Dewan Pakar ;
e.   President Direktorat ;
f.   Sekretaris Jenderal
g.   Bendahara ;
h.   Divisi/Biro-biro Perwakilan dan divisi/biro bidang organisasi ;
Divisi dan Biro-biro dalam pengurusan organisasi dapat  disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan organisasi.
Susunan Organisasi sebagaimana tersebut pada    pasal 16 ayat (1.h) di atas diberlakukan juga    untuk seluruh susunan organisasi ditingkat profinsi perwakilan internasional, negara, negara bagian, provinsi  dan Kabupaten atau Kota di seluruh negara internasional.

KEPENGURUS
Pasal 17
SYARAT-SYARAT PENGURUS

Syarat-Syarat Pengurus adalah sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Warga Negara Indonesia dan internasional yang menetap dalam sebuah negara yang merdeka yang dibuktikan dengan kartu identikan kependudukan kenegaraannya. 
  3. Tercatat sebagai anggota pengurus UCAN dan atau orang  yang dianggap memiliki kepedulian terhadap     pemberdayaan masyarakat dunia internasional.
  4. Dapat berlaku Adil, Jujur serta memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap lembaga/organisasi UCAN. 
  5. Cakap dan Berpengalaman dalam mengurus organisasi dengan berkemampuan dalam beberapa bahasa internasional.
  6. Untuk kepengurusan tingkat president direktorat, sekretaris jenderal diwajibkan memiliki pendidikan serendah-rendahnya S2 (strata 2) baik lulusan luar dan dalam negeri. 
  7. Untuk kepengurusan tingkat divisi dan kepala biro memiliki pendidikan serendah-rendahnya S1 (strata S1) baik luar dan dalam negeri.
Pasal 18
KEWENANGAN PENGURUS

Pengurus berwenang :
  1. Mewakili organisasi untuk bertindak ke dalam dan keluar negeri ;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk dan atas nama organisasi UCAN ;
  3. Membuat peraturan untuk menyelenggarakan tugas-tugas kepengurusan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Organisasi serta telah mendapat persetujuan majelis tinggi UCAN. 
  4. Menetapkan kebijaksanaan umum Organisasi UCAN. 
  5. Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan kepentingan Organisasi maupun Negara, dapat mengambil tindakan terhadap Anggota kepengurusan dengan tindakan teguran bahkan pemberhentian.
Pasal 19
KEWAJIBAN PENGURUS

Pengurus berkewajiban :
  1. Melaksanakan tugas kepengurusan dengan sebaik-baiknya ; 
  2. Melaksanakan program-program kegiatan organisasi dengan penuh tanggung jawab ;
  3. Membuat laporan kegiatan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada President Direktorat atau majelis tinggi UCAN. 
  4. Menyelesaikan perbedaan pendapat di dalam antar pengurus atau perbedaan pendapat antar divisi dan biro dibawah UCAN.
BAB VIII
DEWAN PEMBINAN DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal  20
DEWAN PEMBINA

Dewan Pembina Dipilih dan diangkat oleh Majelis Tinggi berdasarkan hasil musyawarah rapat Majelis Tinggi dan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang secara spesifik akan diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi UCAN.

Pasal 21
Hak Dewan Pembina

  1. Dewan Pembinan Berhak melakukan Pengawasan terhadap kinerja pengurus president direktorat, sekretaris jenderal dan divisi serta biro-biro dibawahnya.
  2.  Memberikan catatan-catatan khusus terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pengurus kepada Majelis Tinggi sebagai masukan kepada Majelis Tinggi.


Pasal 22
Kewajiban Dewan Pembina

Dewan Pembinan berkewajiban memberikan arahan-arahan dan pembinaan-pembinaan terhadap pengurus dan program-program yang akan dilaksanakan oleh pengurus baik diminta atau pun tidak diminta.

Pasal  23
Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Dipilih dan diangkat oleh Majelis Tinggi berdasarkan hasil musyawarah dengan Dewan Pembina dan dengan dasar pertimbangan kriteria-kriteria yang secara spesifik akan diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi.

Pasal 24
Hak Dewan Kehormatan

Melakukan evaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan program-program kerjanya.
Pasal 25
Kewajiban Dewan Kehormatan

Memberikan nasehat-nasehat yang bersifat konsultatif kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis.

BAB  IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal  26
MUSYAWARAH

Musyawarah diadakan berdasarkan tingkat kepengurusan, yaitu sebagai berikut :
·           Musyawarah Internasional
·           Musyawarah Nasional
·           Musyawarah Daerah
·           Musyawarah Cabang
·           Musyawarah Luar Biasa.

Pasal  27
Musyawarah Internasional
  1. Musyawarah Internasional merupakan pelaksana kekuasaan tertinggi Organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi UCAN
  2. Musyawarah Internasional diadakan tiap 5 tahun sekali dan dihadiri oleh :
  • Dewan Pimpinan Pusat dan Perwakilan Negara Internasional
  • Utusan Dewan Pimpinan Nasional dan Perwakilan Divisi serta Biro Internasional UCAN
  • Utusan Dewan Pimpinan Nasional dan Perwakilan Daerah
  • Utusan Dewan Pimpinan cabang/perwakilan Nasional dan Internasional 
     3.  Musyawarah Internasional berwenang :
  • Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ; 
  • Menetapkan program kerja Pengurus Pusat/nasional dan Internasional ; 
  • Memilih President Direktorat dan Sekretaris jenderal ;                     


Pasal 28
Musyawarah Nasional

·               Musyawarah Nasional merupakan pelaksana kekuasaan tinggi Organisasi/lembaga UCAN
·               Musyawarah Nasional diadakan tiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh
·               Dewan Pimpinan Pusat dan President Direktorat beserta  Sekretaris Jenderal.      
·               Utusan Dewan Pimpinan Daerah 
·               Utusan Dewan Pimpinan cabang/Perwakilan dan biro-biro 
·               Musyawarah Nasional berwenang :
·         Menetapkan program kerja Pengurus Pusat dan divisi/biro-biro;
·         Memilih kepengurusan kepala-kepala Divisi dan biro untuk perwakilan-perwakilan dalam negeri maupun luar negeri ;                      


Pasal  29
Musyawarah Daerah

·               Musyawarah Daerah diadakan 2 tahun sekali, yang dihadiri oleh :
·         Dewan pimpinan Daerah dan perwakilan divisi beserta biro-biro
·         Utusan Pimpinan Pusat Serikat Masyarakat Nasional, Internasional dan Daerah
·         Utusan Dewan Pimpinan Cabang dan perwakilan Devisi beserta Biro-biro daerah.
·               Musyawarah Daerah berwenang untuk :
·         Menilai Pertanggung Jawaban Daerah Pimpinan Daerah dan devisi perwakilan beserta biro-biro.
·         Menetapkan Program Kerja Daerah sebagai penjabaran dari program Umum Organisasi UCAN.
·         Memilih Dewan Pimpinan Daerah dan Devisi beserta biro-biro.
·         Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu


Pasal  30
Musyawarah Cabang


·               Musyawarah Cabang diadakan 1 tahun sekali dan dihadiri oleh :
·           Utusan Dewan Pimpinan Daerah UCAN.
·           Dewan Pimpinan Cabang dan perwakilan beserta biro-biro UCAN.
·           Utusan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja kepengurusan UCAN
·               Musyawarah Cabang berwenang untuk :
·           Menilai  Laporan Pertanggung Jawaban dewan Pimpinan cabang/Perwakilan.
·           Menetapkan Program kerja Cabang/perwakilan sebagai Penjabaran dari Program Umum Organisasi dan Program kerja Cabang/daerah.
·           Memilih Dewan pimpinan cabang atau perwakilan.
·           Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu

Pasal 31
MUSYAWARAH LUAR BIASA

·               Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Pada semua tingkat kepengurusan dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan dan dihadiri oleh Majelis Tinggi UCAN.
·               Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan pada setiap tingkat  kepengurusan apabila :
·           Organisasi berada dalam keadaan darurat atau dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan hidup Organisasi.
·           Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang   mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
·           Kewenangan Musyawarah Luar Biasa sama dengan Musyawarah tertinggi Majelis Tinggi.
·           Musyawarah dapat ditunda paling lama 1 tahun atas keputusan Rapim Pimpinan Majelis Tinggi.
·           Apabila telah ditunda selama 1 tahun ternyata Musyawarah Internasional tidak juga dilaksanakan maka seluruh Pimpinan Pusat UCAN beserta Dewan pembina dan dewan Kehormatan dapat membentuk Pimpinan sementara untuk menyelenggarakan Musyawarah Internasional selambat-lambatnya tiga bulan sejak diputuskan.
·               Musyawarah  Internasional berwenang :
·           Menilai Laporan Pertanggung jawaban kepada Majelis Tinggi UCAN.
·           Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
·           Menetapkan Program Umum Organisasi
·           Memilih Dewan Pimpinan Harian UCAN supaya dapat menjalankan tugas dalam keadaan darurat.
·           Membentuk  Komisi Verifikasi apabila dipandang penting

Pasal 32
RAPAT-RAPAT

Rapat Organisasi UCAN terdiri dari :
·         Rapat kerja Internasional
·         Rapat kerja Nasional
·         Rapat Kerja Daerah/Perwakilan
·         Rapat Kerja Cabang/perwakilan
·         Rapat Pimpinan


Pasal  33
Rapat Kerja Internasional

·               Rapat Kerja Internasional adalah Rapat Evaluasi. Konsultasi dan Informasi dalam rangka membesarkan Program Umum Organisasi.
·               Rapat Kerja Internasional dihadiri oleh  :
a. Majelis Tinggi, Dewan pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar dan President Direktorat beserta Sekretaris jenderal UCAN
b. Dewan Pimpinan pengurus Pusat dan pengurus perwakilan UCAN
b. Utusan Dewan pimpinan pengurus Pusat serikat masyarakat Aceh Nusantara.
c. Utusan Dewan pimpinan Daerah, yang mencerminkan Pimpinan Daerah Serikat pengurus yang ada
·               Rapat Kerja Internasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
·               Rapat Kerja Internasional di Pimpin oleh Majelis Tinggi UCAN.

Pasal 34
Rapat  Kerja Nasional

·               Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Evaluasi. Konsultasi dan Informasi dalam rangka membesarkan Program Umum Organisasi UCAN.
·               Rapat Kerja nasional dihadiri oleh  :
a. Presiden Derektorat dan Sekretaris Jenderal beserta dewan pakar UCAN;
b. Utusan Dewan pimpinan Pusat dan perwakilan serta biro perwakilan UCAN
c. Utusan Dewan pimpinan Daerah, yang mencerminkan Pimpinan Daerah dan divisi/biro-biro daerah yang ada
·               Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
·               Rapat Kerja nasional di Pimpin oleh Presiden Direktorat serta dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan dewan pakar UCAN.


Pasal  35
Rapat kerja Daerah

·               Rapat Kerja Daerah adalah Rapat Evaluasi, Konsultasi dan Informasi dalam rangka menjabarkan Program kerja Daerah.
·               Rapat Kerja Daerah UCAN di hadiri oleh :
·         Utusan Dewan Pimpinan Pusat UCAN.
·         Dewan Pimpinan Daerah UCAN.
·         Pimpinan Daerah atau kepala divisi serta biro.
·         Dewan pimpinan Cabang dan perwakilan UCAN
·               Rapat kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
·               Rapat Kerja daerah di Pimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah atau perwakilan UCAN.


Pasal  36
Rapat Kerja Cabang

·               Rapat Kerja cabang (RAKERCAB) adalah Rapat Evaluasi Konsultasi dan Informasi dalam rangka menjabarkan Program Kerja cabang atau perwakilan dan divisi beserta biro.
·               Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
·           Urusan Dewan Pimpinan Daerah  perwakilan dan divisi beserta biro UCAN
·           Dewan Pimpinan Cabang perwakilan UCAN
·               Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
·               Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang atau perwakilan UCAN.

Pasal 37
Rapat Pimpinan Majelis Tinggi

·               Rapat Majelis Tinggi untuk memutuskan dan membuat Surat Keputusan Kepemimpinan dalam organisasi UCAN
·               Rapat ini merupakan rapat khusus yang melibatkan Dewan Pembina dan Dewan kehormatan.
·               Rapat Majelis Tinggi adalah rapat pengambilan keputusan yang telah dimusyawarahkan oleh Pimpinan setingkat President Direktorat.
·               Dalam Rapat Majelis Tinggi sah setelah disetujui dan di tanda tangani Ketua Umum beserta Sekretaris Umum Majelis Tinggi.


BAB X
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

PASAL  38

·               Keuangan Organisai diperoleh dari :
·         Iuran anggota yang tergabung dalam Majelis Tinggi sebagai pendiri penanggung jawab organisasi serta sumbangan yang tidak mengikat lainnya baik dari donatur, swasta, pemerintah, dan dana hibah negara-negara Internasional.
·         Sumbangan yang tidak mengikat.
·         Usaha-usaha lain yang sah menurut Undang-undang pemberdayaan masyarakat dunia Internaional .
·               Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Kekayaan dan keuangan UCAN akan diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB XI
ATURAN PERALIHAN
PASAL  39

·               UCAN hanya dapat membubarkan diri apabila dikehendaki sekurang-kurangnya 2/3 dari  organisasi atau lembaga organisasi UCAN serta mendapat Persetujuan Majelis Tinggi dari anggota pendiri dan 2/3 Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah dalam MUSPIM yang di selenggarakan khusus untuk itu.
·               Apabila UCAN dibubarkan atau membubarkan diri maka segala konsekuansi pembubaran tersebut menjadi tanggung jawab Majelis Tinggi, Pengurus Pimpinan Pusat dan seluruh Pengurus UCAN.




BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL  40

·               Aturan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
·               Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



                           Ditetapkan di   :Lhokseumawe
                           Pada tanggal    :7 April 2013

     Pengurus United Comunity Aceh Nusantara(UCAN Internasional)
            Yang berkantor Pusat di Kota lhokseumawe-Aceh
               Ketua Umum,              Sekretaris Umum,



               
        Muhammad Nasir, ST.,MM       Ir. H. A.Wahab Abdullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar